Ketentuan mengenai Informasi Berkala sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2021 pasal 16.
Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan
Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit
Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi
Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas
Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran
Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
Perubahan tahun fiskal perusahaan
Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
Mekanisme pengadaan barang dan jasa
Peringkat Korporasi (Corporate Rating)
Pemeringkatan adalah proses Penilaian Tingkat Kesehatan perusahaan dengan mengukur antara lain kemampuan suatu Pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, going concern, dan tata kelola dan risiko yang dinyatakan dengan suatu kategori peringkat yang diterima umum.PT. Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat.
Audit Ekstern adalah kegiatan pemberian keyakinan (assurance) yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BUMN untuk memberikan keyakinan bahwa representasi angka- angka yang dipersiapkan oleh manajemen perusahaan dan disajikan dalam laporan keuangan sudah secara material merepresentasikan kondisi sesungguhnya dan sudah disajikan dan dihitung sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Tahun 2022 menjadi titik balik bagi penerbangan Indonesia setelah meredanya pandemi COVID-19. Peningkatan aktivitas penerbangan baik domestik maupun internasional terus berlangsung, seiring pelonggaran kebijakan penerbangan dan permulaan era kenormalan baru. Di tahun ini, AirNav Indonesia memperoleh amanah baru.
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia berdiri pada tanggal 13 September 2012, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI, dan telah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 176 Tahun 2012.
Single Air Navigation Services Provider in Indonesia
AirNav Indonesia berdedikasi untuk mendukung pertumbuhan industri penerbangan nasional dengan layanan navigasi udara yang berkelas dunia. Bersama kami, wujudkan operasional penerbangan yang efisien, aman, dan terintegrasi dengan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan.