AirNav Indonesia, Tangerang – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia, pada Minggu malam atau Senin dinihari (5/8) secara resmi melakukan uji coba prosedur user preferred route (UPR) di ruang udara lintas negara, yakni wilayah udara Indonesia dengan wilayah udara Australia. Uji coba ini merupakan salah satu bentuk komitmen AirNav Indonesia untuk mendukung industri penerbangan di Indonesia menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan.
User Preferred Route (UPR) atau yang lebih dikenal dengan “Tol Udara” merupakan metode manajemen ruang udara dengan konsep free-route airspace, yang memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menentukan rutenya sendiri yang paling efisien (hemat bahan bakar). Yaitu dengan tetap mempertimbangkan kepadatan traffic, arah dan kecepatan angin, potensi turbulensi, suhu udara, serta jenis dan kinerja pesawat udara. AirNav Indonesia sendiri telah memberlakukan program UPR di wilayah udara Indonesia (Jakarta FIR dan Ujung Pandang FIR) sejak 5 Oktober 2023 lalu. Program lintas negara ini atau Cross FIR Boundary UPR merupakan kelanjutan program UPR guna mengakomodir fleksibilitas penerbangan lintas negara.
Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa "Saya bangga AirNav Indonesia dapat menjadi salah satu inisiator dari momen bersejarah ini, dimana operator navigasi penerbangan di 2 negara yaitu AirNav Indonesia dan Airservices Australia, bersama 4 Maskapai Internasional yaitu Garuda Indonesia, Singapore Airlines, Qantas, dan Air New Zealand, dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam program free-route lintas negara atau disebut Cross FIR Boundary UPR, yang kegiatannya akan dimulai per 05 Agustus 2024 ini".
Lebih lanjut Polana menyatakan, program UPR ini menjadi bukti komitmen AirNav Indonesia, Airservices Australia, Airways New Zealand dan CAAS (Otoritas Penerbangan Sipil Singapura), dalam meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan kenyamanan navigasi penerbangan, serta ruang udara yang ramah lingkungan di wilayah udara regional Asia Pasifik.
"Semoga trial atau uji coba yang akan dilakukan dapat berlangsung sukses dan nantinya dapat memberikan banyak manfaat bagi semua maskapai yang terbang di wilayah udara Asia Pasifik" tutup Polana.
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
Tentang AirNav Indonesia
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Single Air Navigation Services Provider in Indonesia